Senin, 01 Juli 2013

Orang-orang yang berarti dalam hidupku

Orang – orang yang berarti dalam hidupku

            Terima kasih sebelum nya saya ucapkan kepada ibu/kakak Debita selaku dosen softskill saya semester ini... Mengapa saya ucapkan terima kasih? Karna beliau memberikan kita kesempatan lebih banyak dibandingkan dosen yg lain untuk supaya kita lebih ber-IMAJINASI & ber-KREASI J sungguh dosen yang sangat baik sekali terutama dalam soal pembagian nilai,, karena hanya dengan berbicara atau menyanyi di depan kelas kita bisa mendapatkan nilai A wuussshhh sedaaapp, sungguh nilai yang sangat fantastis bukan?? Hehehe
            Oleh sebab itu saya doakan agar ibu/kakak Debita selalu menjadi dosen yang menyenangkan,murah senyum dan semakin di depan amin amin,, dan juga suatu saat nanti kalo saya jadi dosen saya akan berusaha menjadi pribadi seperti ibu/kakak Debita hehehe

Baiklah sudah cukup ttg ramah tamah nya... sekarang saya akan menceritakan atau lebih tepatnya membeberkan (Idiiihhhh ngeriii2x) ttg ORANG ORANG YANG BERARTI DALAM HIDUP NYA (Hidupnya siapa hayoo??) Mr. Johan Christian. SE dong hehehe
(  *gelarnya SE nya masih calon hehe )

And the story begin...
Hai nama gw johan, gw superfans of Arsenal football club.. kalo gw dikasih satu permintaan dalam hidup, pasti gw akan lebih milih duduk di barisan terdepan nonton arsenal di emirates stadium dibandingkan apapun cieeeee2x
Eetttssss daritadi basa basi mulu jon -__-??  Langsung gas ajalah huft kasian nih yg baca udah pada penasaran tauuuu huhuhu

Oke oke deh,
Kalo disuruh menceritakan ttg orang2 yg berarti dalam hidup gw pasti banyak
( sesuai urutan yaa)
1.udah pasti Keluarga alias family dong, including bapak,ibu,adik,kakak,om,tante,sepupu,kakek ,nenek yaa pokoknya gitu deh
2.Friend ( from junior until high school and university, temen rumah ,temen nongkrong )
3.tetangga ( karena ada pepatah mengatakan “ tetangga itu ibaratkan saudara terdekat kita
 TAPI NTAAR DULUUU...
Yg ini spesial bro, dia adalah pacar gw (asyik asyik), banyak orang bilang gw sama dia itu ga mirip karna memang efek brightness dia lebih menyala dibandingkan gw hehehe
Tapi ga masalah, soalnya yg namanya cinta itu ga ngeliat dari sisi apapun deh, percaya deh sama omongan gw nih, soalnya gw punya quote nih (asyik-asyik)
 “cinta itu ga buta,juga gak rabun tapi cinta itu hanya mengenal efek positif bukan negatif
Jadi sehingga kekurangan yg kita atau pasangan kita milikin ga akan deh bisa nutupin yg namanya kekuatan cinta.. ga akan ada efek negatif kalo semunya didasarin karna c.i.n.t.a

JADI BEGINI CERITANYA
Semuanya berawal saat gw masih duduk di bangku SMA saat itu semua temen sekolah gw rata rata pasti punya pacar atau paling ga pernah yg namanya ngerasain pacaran, namun itu ga berlaku bagi gw huhuhu :`(   Karna waktu itu gw belum ngenal yg namanya pacaran ckckck..  kalo kata upin-ipin “kasian-kasian-kasian” haha
Lalu gw berdoa siang dan malam minta supaya dapat pacar haha (serius asli bro)
Thanks God for everything you have done to me” And akhirnya gw ketemu dengan seseorang yg mungkin Tuhan tunjukin buat gw Horeeeeee
 His Name is Yoana Astriany Yusvan
( mau nangis deh , huuuu lebay deh haha) untuk kronologis dan detailnya mah nanti nanti aja yaa hehehe... oiya sekedar info dia jurusan akuntansi juga loh, Cuma beda kampus aja hehe
Gw di bekasi dia di rawamangun hehe ,,

She is The Best Thing Ever Been MINE

Pokoknya pesan gw cuma satu bro/sis
Hargailah setiap perasaan manusia, perlakukan lah dia seperti kamu cinta terakhirnya, biarkan waktu yg menjawabnya,, resapi dan syukuri setia waktunya... Jadilah kalian sebagai contoh kehidupan dan inspirasi bagi orang lain

-END-


Screenshot nya nih :)



Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian sengketa ekonomi


Apakah itu Sengketa?
·          Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
·          Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.
·          Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.

 Bagaimana cara-cara menyelesaikan sengketa?
Ø  Ada beberapa cara menyelesaikan sengketa. Tentunya istilah- istilah berikut ini tidak asing didengar.
Ø  Negosiasi
Ø  Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Ø  Pola Perilaku dalam Negosiasi:
§  Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
§  Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan,  menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
§  Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
§  Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
§  Ketrampilan Negosiasi:
§  Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
§  Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
§  Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
§  Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa  sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
§  Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.

Ø  Mediasi
Ø  Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus,sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan dari berbagai pihak.
Ø  Dalam proses mediasi, diperlukan mediator untuk membantu menyelesaikan sengketa. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator memiliki ciri-ciri penting, yaitu netral, membantu para pihak, tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.  Mediator bekerja selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Ø  Tugas- tugas dari mediator adalah sbb:
·          Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
·          Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
·          Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
·          Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Ø  Arbitrase
Ø  Pengertian
Ø  Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
§  Azas- azas Arbitrase
·          Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
·          Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
·          Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
·          Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Ø  Tujuan Arbitrase
Ø  Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

Perbandingan antara Perundingan, Arbitrasi, dan Ligitasi.
Ø  Bagaimana dengan adanya perbandingan antara Perundingan, Arbitrasi dan Ligitasi? kita akan membuat detail perbedaannya sbb:
Ø  Dari sisi pengertian
Ø  Negosiasi atau perundingan adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik. Sedangkan, Ligitasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari Ligitasi adalah ruang lingkup pemeriksaannya luas karena mengghubungkan dengan lembaga-lembaga peradilan negara, biaya yang relatif lebih murah, cepat, dan tuntas. Jika ada kebaikan, maka ada kelemahan pula. Kelemahan dari Ligitasi adalah kurangnya kepastian hukum karena adanya hirearki peradilan negara, sehingga butuh waktu yang lama untuk bisa mencapai keputusan hukum yang tetap. Dan, dalam menyelesaikan masalah sengketa, hakim yang digunakan haruslah hakim yang pintar dan berpengalaman, sehingga, sengketa dapat dengan tuntas diselesaikan dalam waktu yang cepat. 
Ø  Hampir sama seperti Ligitasi, Arbitrasi merupakan cara penyelesaian dimana ada pihak yang dimenangkan. Hanya saja, arbitrasi merupakan Ligitasi swasta dimana yang memeriksa kasus adalah seorang arbiter bukan hakim. Kelebihan dari Arbitrasi adalah lebih bisa dipercaya karena arbiter terpilih oleh pihak yang bersengketa. Arbiter yang dipercayakan merupakan arbiter yang ahli dalam  bidangnya sehingga keputusan yang dihasilkan akan lebih cermat, seperti dalam UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrasi atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, disebutkan bahwa untuk menjadi Arbiter harus berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Selain itu keputusan hukum lebih terjamin karena arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Ø  kelemahan dari Arbitrasi adalah biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah), putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).

Ø  Sumber:

Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT



PENGERTIAN

o   Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

 AZAS DAN TUJUAN

o   Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Ø  Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
Ø  1.Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ø  2.Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
Ø  3.Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
Ø  4.Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.






KEGIATAN YANG DILARANG

o   Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
Ø  barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
Ø  satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Ø  Bagian KeduaMonopsoni Pasal 18
o   Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Ø  Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
Ø  menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
Ø  atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21 Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Ø  Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Ø  Pasal 23 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Ø  Pasal 24 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.






PERJANJIAN YANG DILARANG

o   Oligopoli
Ø  Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
o   Penetapan harga
Ø  Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
Ø  a.Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
Ø  b.Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
Ø  Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
Ø  d.Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
o   Pembagian wilayah
Ø  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
o   Pemboikotan
Ø  Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
o   Kartel
Ø  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
o   Trust
Ø  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
o   Oligopsoni
Ø  Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
o   Integrasi vertikal
Ø  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
o   Perjanjian tertutup
Ø  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

o   Perjanjian dengan pihak luar negeri
Ø  Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.


HAL-HAL YANG DIKECUALIKAN DALAM MONOPOLI

o   Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
o   Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
-          Oligopoli
-          Penetapan harga
-          Pembagian wilayah
-          Pemboikotan
-          Kartel
-          Trust
-          Oligopsoni
-          Integrasi vertikal
-          Perjanjian tertutup
-          Perjanjian dengan pihak luar negeri
o   Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
Ø  yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
-          Monopoli
-          Monopsoni
-          Penguasaan pasar
-          Persekongkolan
o   Posisi dominan, yang meliputi :
-          Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
-          Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
-          Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
-          Jabatan rangkap
-          Pemilikan saham
-          Merger, akuisisi, konsolidasi

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

o   Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.




SANKSI DALAM ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA

o   Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Ø  Pasal 48
o   Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
o   Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
o   Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Ø  Pasal 49
Ø  Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
-          pencabutan izin usaha; atau
-          larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
-          penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Ø  Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana


Sumber :
-          http://eghasyamgrint.wordpress.com/2011/05/29/pengertian-persaingan-usaha-tidak-sehat/
-          http://fikaamalia.wordpress.com
-          http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/kegiatan-dan-perjanjian-yg-dilarang-anti-monopoli/
                              -       http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/