Hukum Perikatan dan Perjanjian
Perikatan dan perjanjian adalah suatu hal yang berbeda. Perikatan
dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Suatu perjanjian yang
dibuat dapat menyebabkan lahirnya perikatan bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian
tersebut. Perikatan adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda
“verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum
di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap
orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa
perbuatan.
A. PERIKATAN
Perikatan dalam pengertian luas
Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa,
wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum
yang merugikan orang lain.
Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena
lahirnya anak dan sebagainya.
Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian
pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum
oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan dalam pengertian sempit
Membahas hukum harta kekayaan saja, meliputi hukum benda dan hokum
perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda.
Peraturan Hukum Perikatan
Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH
Perdata. Buku III KUH Perdata bersifat :
a. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak
bertentangan dengan
undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi
disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena
tergantung pada kesepakatan.
Macam-Macam Perikatan
a. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang
masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan
bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada
perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat
dipastikan kapan akan datangnya.
c. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )
Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang
diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.
d. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )
Diamana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan
dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit
sekali yang menggunakan perikatan type ini.
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Tergantung pada kemungkinan bias atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya
tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.
f. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati
janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan
pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak
pembuat janji.
Unsur-unsur Perikatan
• Hubungan hokum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat,
hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila
salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat
memaksakannya.
• Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta
kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan
hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut
didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
• Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan
yang wajib memenuhi
prestasi = debitur.
• Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
a. Memberikan sesuatu.
b. Berbuat sesuatu.
c. Tidak berbuat sesuatu.
Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan
- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
• Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
B. PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang
lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu
yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat
dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau
dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya
yang berupa janji.
Asas Perjanjian
Ada 7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus
diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.
a. Asas sistem terbukan hukum perjanjian
Hukum perjanjian yang diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum yang
bersifat terbuka. Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat
didalam buku III KUHP hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.
b. Asas Konsensualitas
Asas ini memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yang
dibuat lahir sejak adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang
membuat perjanjian.
c. Asas Personalitas
Asas ini bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa
pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya
sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk
kepentingan pihak lain.
d. Asas Itikad baik
Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik.
Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :
1. Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan
kesusilaan.
2. Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki
itikad baik.
e. Asas Pacta Sunt Servada
Asas ini tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian
yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang
membuatnya.
Asas ini sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum
perjanjian, karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para
pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di
dalam pasal 1320 KUHP sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum
Perjanjian dalam buku III KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para
pihak yang membuat perjanjian.
f. Asas force majeur
Asas ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk
membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab
yang memaksa.
g. Asas Exeptio non Adiempletie contractus
Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari
kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan
alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu kelalaian.
Syarat Sahnya Perjanjian
a. Syarat Subjektif
- Keadaan kesepakatan para pihak
- Adanya kecakapan bagi para pihak
b. Syarat Objektif
- Adanya objek yang jelas
- Adanya sebab yang dihalalkan oleh hukum
Referensi :