Wajib Daftar Perusahaan
Dasar hukum wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar
perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran
perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu
wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti
secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia
usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek
usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu
daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan
antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan
Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan
terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah.
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan → daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan
undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang
berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan →
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha →
setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan.
Usaha →
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba.
Menteri →
menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan sifat
wajib daftar perusahaan
→memcatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber
informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta
keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
Daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat
terbuka → daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai
sumber informasi.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib
didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh
salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usaha
Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar
- Setiap
perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban
pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
- Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha
dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil
perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh
keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan
nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan
menantu.
- Usaha
diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit: Pendidikan
formal, pendidikan non formal, rumah sakit
- Yayasan
Bentuk badan
usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
- Badan
hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing
Kewajiban
Pendaftaran
- Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan
atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang
sah.
- Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah
memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
- Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah
Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang
pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 )
Cara dan
Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut
Pasal 9 :
- Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh
Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
- Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau
kantor anak perusahaan;
- di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
- Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis
yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik
atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP
Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak
termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Hal-hal yang
Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang
wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan
terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh
perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib
didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut
:
A. Umum
- nama
perseroan
- merek
perusahaan
- tanggal
pendirian perusahaan
- jangka
waktu berdirinya perusahaan
- kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- izin-izin
usaha yang dimiliki
- alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
- alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai
Pengurus dan Komisaris
- nama
lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor
dan tanggal tanda bukti diri
- alamat
tempat tinggal yang tetap
- alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat
dan tanggal lahir
- negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran
pada saat pendaftaran
- setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda
tangan
- tanggal
mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
- modal
dasar
- banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya
modal yang ditempatkan
- besarnya
modal yang disetor
- tanggal
dimulainya kegiatan usaha
- tanggal
dan nomor pengesahan badan hukum
- tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai
Setiap Pemegang Saham
- nama
lengkap dan alias-aliasnya
- setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- nomor
dan tanggal tanda bukti diri
- alamat
tempat tinggal yang tetap
- alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di
Indonesia
- tempat
dan tanggal lahir
- negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah
saham yang dimiliki
- jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta
Pendirian Perseroan
Pada waktu
mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Referensi:
http://riyanikusuma.wordpress.com/2012/04/01/wajib-daftar-perusahaan/