Minggu, 12 Mei 2013


Pengertian hukum dan hukum ekonomi

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan  fungsi hukum terdiri dari :

a.    Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

b.    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum mempunyai sifat memaksa
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.

c.    Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.

d.    Sebagai fungsi kritis

Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
1.       Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2.       Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1.       Undang-undang (statute)
2.       Kebiasaan (costum)
3.       Keputusan-keputusan hakim
4.       Traktat (treaty)
5.       Pendapat Sarjana hokum (doktrin)

Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
1.       Norma Sopan Santun
2.       Agama
3.       Hukum


Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata

2.Tujuan Hukum dan Sumbr-sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.

Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material

Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)

3.Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan

o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Sumber :

Rabu, 04 April 2012

Mari Kenali APBN


Setiap negara pasti membutuhkan suatu anggaran dalam mengatur segala kegiatan perekonomian nya, agar jelas apa-apa saja yang menjadi kebutuhan negara tersebut dalam kurun waktu 1 tahun.Tidak terkecuali Indonesia yang mempunyai anggaran dan penerimaan belanja negara dan anggaran dan penerimaan belanja daerah. Berikut ini akan diuraikan mengenai pengertian APBN, fungsi APBN, tujuan APBN dan proses penyusunan APBN.


Pengertian APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara)

Pengertian APBN adalah : Suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari– 31 Desember), yang ditetapkan dengan undang-undang serta disetujui oleh DPR dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Belanja Negara

Belanja terdiri atas dua jenis:

  1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.

  1. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
    1. Dana Bagi Hasil
    2. Dana Alokasi Umum
    3. Dana Alokasi Khusus
    4. Dana Otonomi Khusus.

Pembiayaan

Pembiayaan meliputi:

  1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
  2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
    1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek.
    2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

Faktor penentu APBN

Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2. Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3. Inflasi (%)
4. Nilai tukar rupiah per USD
5. Suku bunga SBI 3 bulan (%)
6. Harga minyak indonesia (USD/barel)
7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut :

1. Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum.

2. Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.

3. Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan.Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.

Relasi ekonomi antara pemerintah dengan perusahaan dan rumah tangga terutama melalui pembayaran pajak dan gaji, pengeluaran konsumsi, dan pemberian subsidi

Tujuan kebijakan fiskal adalah kestabilan ekonomi yang lebih mantap artinya tetap mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi yang layak tanpa adanya pengangguran yang berarti atau adanya ketidakstabilan harga-harga umum. Dengan kata lain, tujuan kebijakan fiskal adalah pendapatan nasional riil terus meningkat pada laju yang dimungkinkan oleh perubahan teknologi dan tersedianya faktor-faktor produksi dengan tetap mempertahankan kestabilan harga-harga umum (Sumarmoko, 1992).


Perhitungan

Kebijakan fiskal tercermin pada volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh pemerintah sebagai alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional (tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya marginal propensity to consume investasi (I) dankonsumsi ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalahMPC/(1-MPC).

Fungsi APBN jika ditinjau dari sisi manajemen :

- pedoman bagi pemerintah untuk melakukan tugasnya pada periode mendatang.

- alat kontrol masyarakat terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah.

- untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan

program-program yang direncanakan.

Tujuan dan Prinsip Penyusunan APBN

Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelajaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Prinsip penyusunan APBN dan APBD di jelaskan melalui 2 (dua) aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Berdasarkan Aspek Pendapatan
a. Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran
b. Mengintensifkan pengeluaran dan pemungutan piutang negara
c. Mengintensifkan tuntutan ganti rugi yang di derita oleh negara dan denda yang di janjikan
2. Berdasarkan Aspek Pengeluaran Negara
a. Hemat,tidak boros,efisien, dan berdaya guna sesuai dengan ketentuan tehnis yang ada
b. Terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan
c. Mengusahakan semaksimal mungkin membeli produk - produk dalam negeri

Struktur dan Susunan APBN

· Pendapatan Negara dan Hibah
1. Penerimaan Pajak
2. Penerimaan Bukan Pajak (PNBK)


· Belanja Negara
1. Belanja pemerintah pusat
2. Anggaran Belanja untuk Daerah
· Keseimbangan Primer Perbedaan Statistik
· Surplus/ Defisit Anggaran
· Pembiayaan

Dampak APBN terhadap Perekonomian

Ada beberapa cara untuk menggolongkan pos-pos penerimaan dan pengeluaran yang masing-masing menghasilkan tolok ukur yang berbeda mengenai dampak APBN nya. Tergantung pada tujuan analisa , suatu tolok ukur mungkin lebih cocok dari tolok ukur yang lain. Ada empat tolok ukur dampak APBN, yaitu : saldo anggaran keseluruhan konsep nilai bersih,defisit domestik dan defisit moneter (Anne Booth dan Peter McCawley, 1990).

1. a. Saldo Anggaran Keseluruhan

Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan sebagai :

GTB = Bn + Bb + Bf ………………………… (1)

Catatan :

G = Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih.

T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak

B = Pinjaman total pemerintah

Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan

Bb = Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan

Bf = Pinjaman pemerintah dari luar negeri

Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi :

G TB = Bb + Bf ……………………………………… (2)

 APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang :

GTB = 0 ……………………………………… (3)

 Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui:

- Pembiayaan Dalam Negeri :

 Perbankan Dalam Negeri

 Non Perbankan Dalam Negeri

- Pembiayaan Luar Negeri Bersih :

 Penarikan pinjaman luar negeri (bruto)

 Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

1. b. Konsep Nilai Bersih

 Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat.Peningkatan tabungan pemerintah penting bagi Indonesia untuk mengurangi ketergantungan pada sumber daya pembangunan (utang) dari luar negeri. Namun kelemahan konsep ini hanya mengukur pembentukan modal pemerintah berupa penambahan jumlah aktiva fisik (dalam pos “pengeluaran Pembangunan”), tidak memperhitungkan pembentukan modal manusiawi (dalam pos “pengeluaran Rutin”) seperti gaji guru, dokter, dan lain-lain pengeluaran lancar.

1. c. Defisit Domestik

 Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun erhadap neraca pembayaran. Anne Booth mengemukakan perlunya dippisahkan dua dampak APBN yang berbeda terhadap permintaan agregat (GT), yaitu pengaruhnya terhadap GDP dan pengaruhnya terhadap neraca pembayaran.

 Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian (dalam negeri dan luar negeri)

G = Gd + Gf

T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi

(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf

(Gd – Td) = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB

(Gf – Tf) = dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran (Anne Booth dan Peter McCawley, 1990)

 Sedangkan uraian orientasi domestik dan orientasi domestik dan orientasi luar negeri dengan persamaan anggaran berimbang sebagai berikut ;

G = R ……………. (1) Gf + Gd = Rf + Rd …………. (4)

G = Gf + Gd …….. (2) Gd – Rd = Rf – Gf …………. (5)

R = Rf + Rd ……… (3) Gd = G – Gf …………. (6)

Rd = R – Rf …………. (7)

Keterangan :

G = total pengeluaran, R = Total penerimaan

Gf = bunga/cicilan utang luar negeri + lainnya

Gd = pengeluaran rutin murni + pengeluaran pembangunan

Rf = penerimaan migas + penerimaan pembangunan (utang luar negeri)

Rd = penerimaan non migas

Gf + Gd = Rf + Rd, menunjukkan anggaran berimbang

Gd – Rd = Rf – Gf, menunjukkan defisit anggaran Dn (Gd – Rd) sama atau ditutup dengan surplus (Rf – Gf) anggaran LN

G – Gf = pengeluaran netto domestik

R – Rf = penerimaan netto domestic

 Defisit Anggaran DN (gd – Rd) dalam rupiah dibiayai dengan surplus anggaran Ln (rf – Gf) dalam valuta asing, penukaran semacam ini akan menambah jumlah uang beredar (melalui penambahan base money atau uang primer) jika devisa tadi dibeli langsung oleh Bank Indonesia ataupun bank komersial dengan menciptakan uang giral (Anwar Nasution, 1995).

1. d. Defisit Moneter Indonesia

 Konsep ini banyak digunakan dikalangan pejabat-pejabat keuangan dan perbankan Indonesia terutama angka-angka yang mengukur defisit anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank Idnoensia (sebagai data mengenai “faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar”). Menurut definisi ini, defisit dikur sebagai posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor perbankan :

G – T – Gf – Gb Karena Bn = 0 (saat itu)

 Di dalam konsep ini bantuan luar negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan sebagai pos yang tidak mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak dilihat fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber pembiayaannya. (Anne Booth dan Peter McCawley, 1990).


Sumber Referensi :

http://lindaoktavianti.blogspot.com/2011/03/tugas-softskill-2-apbn.html

http://accountingunrika.blogspot.com/2009/06/peranan-apbn-dalam-pertumbuhan.html

http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2029547-tujuan-dan-prinsip-penyusunan-apbn/

http://adie-wongindonesia.blogspot.com/2010/03/makalah-apbn-indonesia.html

http://ambonganteng.wordpress.com/2011/03/18/pengertian-tujuan-fungsi-dan-perhitungan-apbn/

Wikipedia , Umpress , Scribd