Penyelesaian sengketa ekonomi
Apakah
itu Sengketa?
·
Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah
pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan
antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
·
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang
terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai
hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang
menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.
·
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah
pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat
hukum antara keduanya.
Bagaimana cara-cara
menyelesaikan sengketa?
Ø Ada
beberapa cara menyelesaikan sengketa. Tentunya istilah- istilah berikut ini tidak
asing didengar.
Ø Negosiasi
Ø Negosiasi
adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan
dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan
kedua pihak.
Ø Pola
Perilaku dalam Negosiasi:
§ Moving
against (pushing): menjelaskan, menghakimi,
menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
§ Moving
with (pulling): memperhatikan, mengajukan
gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
§ Moving
away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik
kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
§ Not
moving (letting be): mengamati,
memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus,
fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
§ Ketrampilan
Negosiasi:
§ Mampu
melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
§ Mampu
menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat
dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
§ Mampu
mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan
tuntutan di luar perhitungan.
§ Mampu
mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami
sepenuhnya gagasan yang diajukan.
§ Cepat
memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan
keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Ø Mediasi
Ø Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki
kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses
mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau
consensus,sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan dari berbagai
pihak.
Ø Dalam
proses mediasi, diperlukan mediator untuk membantu menyelesaikan sengketa.
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan
guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator memiliki ciri-ciri
penting, yaitu netral, membantu para pihak, tanpa menggunakan cara memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator
bekerja selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22
harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Ø Tugas-
tugas dari mediator adalah sbb:
·
Mediator wajib
mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas
dan disepakati.
·
Mediator wajib
mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
·
Apabila dianggap perlu,
mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi
berlangsung.
·
Mediator wajib
mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan
mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Ø Arbitrase
Ø Pengertian
Ø Istilah
arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti
“kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
§ Azas-
azas Arbitrase
·
Asas kesepakatan,
artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang
arbiter.
·
Asas musyawarah, yaitu
setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik
antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
·
Asas limitatif, artinya
adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu
terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang
dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
·
Asas final and
binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat
yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau
kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau
perjanjian arbitrase.
Ø Tujuan
Arbitrase
Ø Sehubungan
dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk
menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya
oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, tanpa
adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat
penyelisihan perselisihan.
Perbandingan
antara Perundingan, Arbitrasi, dan Ligitasi.
Ø Bagaimana
dengan adanya perbandingan antara Perundingan, Arbitrasi dan Ligitasi? kita
akan membuat detail perbedaannya sbb:
Ø Dari
sisi pengertian
Ø Negosiasi atau
perundingan adalah cara penyelesaian sengketa
dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan
kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win
solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik. Sedangkan, Ligitasi adalah sistem penyelesaian
sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui
jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak
mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua
belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak
akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari Ligitasi adalah ruang lingkup pemeriksaannya luas karena
mengghubungkan dengan lembaga-lembaga peradilan negara, biaya yang relatif
lebih murah, cepat, dan tuntas. Jika ada kebaikan, maka ada kelemahan pula.
Kelemahan dari Ligitasi adalah kurangnya kepastian hukum karena adanya hirearki
peradilan negara, sehingga butuh waktu yang lama untuk bisa mencapai keputusan
hukum yang tetap. Dan, dalam menyelesaikan masalah sengketa, hakim yang
digunakan haruslah hakim yang pintar dan berpengalaman, sehingga, sengketa
dapat dengan tuntas diselesaikan dalam waktu yang cepat.
Ø Hampir
sama seperti Ligitasi, Arbitrasi merupakan
cara penyelesaian dimana ada pihak yang dimenangkan. Hanya saja, arbitrasi
merupakan Ligitasi swasta dimana yang memeriksa kasus adalah seorang arbiter
bukan hakim. Kelebihan dari Arbitrasi adalah lebih bisa dipercaya karena arbiter
terpilih oleh pihak yang bersengketa. Arbiter yang dipercayakan merupakan
arbiter yang ahli dalam bidangnya
sehingga keputusan yang dihasilkan akan lebih cermat, seperti dalam UU No.30
tahun 1999 tentang Arbitrasi atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, disebutkan
bahwa untuk menjadi Arbiter harus berpengalaman aktif di bidangnya selama 15
tahun. Selain itu keputusan hukum lebih terjamin karena arbitrase bersifat
final dan mengikat para pihak.
Ø kelemahan
dari Arbitrasi adalah biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga
harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah), putusan Arbitrase tidak
mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
Selain itu, ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial
(perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).
Ø Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar